Tipe – Tipe KPR
KPR dapat membantu meringankan bebanbiaya pembelian rumah karena orang bisamembayar dengan cara mencicil. Ketikapengajuan KPR disetujui, bank akanmemegang hak milik properti sampaipengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi,orang yang mengajukan KPR dapatmenggunakan properti tersebut, tak ubahnyamembeli secara kontan.
Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR,yaitu:
KPR Bersubsidi
-
- Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang inginmemiliki atau merenovasi rumah.
-
- Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan danaperbaikan atau pembangunan rumah.
-
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukanpermohonan dapat menikmati fasilitas ini.
-
- Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimumkredit diberikan.
-
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akanmenawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
Kpr Non-Subsidi
-
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
-
- Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah SusunSederhana
-
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan sukuBunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
-
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
-
- Bebas PPn (VAT).
KPR Syariah
-
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
-
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Setiap bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka bolehmembedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumahyang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin berbeda.